Tugas Pokok
Puskesmas mempunyai tugas pokok sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan disuatu wilayah tertentu (Pedoman Penilaian Kinerja Puskesmas-2006)
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Puskesmas Bakunase mempunyai fungsi:
a.) Pusat Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan
b.) Pusat Pemberdayaan Keluarga dan Masyarakat
c.) Pusat Pelayanan Kesehatan Strata Pratama