Welcome!
Selamat Datang di Website Kami

Gambaran Umum Puskesmas Bakunase
Puskesmas Bakunase merupakan bagian dari Kota Kupang yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Tahun 1996, tanggal 25 April 1996, yang berada di Kecamatan Kota Raja, Kelurahan Bakunase RT 10 RW 04 dengan batas-batasnya sebagai berikut :

Peta Wilayah Kerja Puskesmas Bakunase
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan wilayah kerja Puskesmas Sikumana
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan wilayah kerja Puskesmas Naioni
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan wilayah kerja Puskesmas Kupang Kota
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan wilayah kerja Puskesmas Oebobo
Luas wilaya kerja puskesmas Bakunase adalah 6,1 Km² dan terdiri dari 8 kelurahan yaitu Kelurahan Bakunase, Bakunase 2, Kuanino, Nunleu, Fontein, Naikoten 1, Naikoten 2
Jenis Pelayanan

Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi Lansia
Jenis Pelayanan yang ada di Puskesmas Bakunase Antara lain :
- UKM Esensial
Pelayanan KIA & KB, Gizi, Kesehatan Lingkungan, P2M, Promkes - UKM Pengembangan
Pelayanan UKS/UKGS, Kesehatan Olah raga, Kesehatan mata dan jiwa, Kesehatan Lansia, kesehatan kerja, kesehatan remaja, kesehatan PTM - Upaya Kesehatan Perorangan
Rawat jalan ( Poli Umum, MTBS, Poli Gigi dan Mulut, Poli KIA/KB, Poli Gizi dan laktasi), Kefarmasian, Laboratorium, rawat inap Poned, Kesehatan Haji, Program Perkesmas, Program Pelayanan Inovasi Iva, IMS, PKPR, SDIDTK
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kota Kupang tahun 2017 tercatat jumlah penduduk Diwilayah Kerja Puskesmas Bakunase 53.666 jiwa. Angka pertumbuhan tertinggi terdapat di Kelurahan Naikoten 1, hal ini diduga adanya perpindahan penduduk yang masuk ke wilayah ini dari kabupaten dan kecamatan lain, maupun dalam wilayah Kota Kupang sendiri (BPS Kota Kupang, 2017).
Distribusi Penduduk dan Pertumbuhannya Menurut Kelurahan Tahun 2017

Dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari tenaga kesehatan merupakan tenaga yang dibutuhkan berdasarkan rasio standar. Kebutuhan tenaga ini dikaitkan dengan rencana pengembangan fasilitas kesehatan, setiap tingkat administrasi pelayanan mempunyai formasi pegawai bervariasi sejalan dengan mobilisasi.
Berikut ini adalah jumlah dan sebaran Tenaga kesehatan di Puskesmas Bakunase tahun 2017

SYARAT DAN KETENTUAN
LAYANAN KESEHATAN
01
Pasien Umum
Pasien umum diwajibkan membayar Karcis dan Biaya Pelayanan Kesehatan sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Kota Kupang02
Pasien BPJS
Pasien BPJS diwajibkan membawa Kartu KIS / JKN / ASKES / BPJS dan melengkapi dokumen persyaratan yang diminta oleh Petugas BPJS03
Pasien JAMKESDA
Pasien JAMKESDA diwajibkan membawa Kartu Berobat Gratis / E-KTP dan melengkapi dokumen yang diminta oleh Petugas
Pelayanan Imunisasi
Jam Pelayanan
- Senin - Kamis 08.00 - 12.00 WITA
- Jumad 08.00 - 12.00 WITA
- Sabtu 08.00 - 11.00 WITA
- Minggu dan Hari Libur Tutup
Hubungi Kami
Puskesmas Bakunase Kupang
Jln. Kelinci No. 4 RT 10 RW 04
Kelurahan Bakunase
Kecamatan Kota Raja,
Kota Kupang - NTT
Jln. Kelinci No. 4 RT 10 RW 04
Kelurahan Bakunase
Kecamatan Kota Raja,
Kota Kupang - NTT
Telpon : 081138103532
Jam Pelayanan
- Senin - Kamis 08.00 - 12.00 WITA
- Jumad 08.00 - 12.00 WITA
- Sabtu 08.00 - 11.00 WITA
- Minggu dan Hari Libur Tutup
Hubungi Kami
Puskesmas Bakunase Kupang
Jln. Kelinci No. 4 RT 10 RW 04
Kelurahan Bakunase
Kecamatan Kota Raja,
Kota Kupang - NTT
Jln. Kelinci No. 4 RT 10 RW 04
Kelurahan Bakunase
Kecamatan Kota Raja,
Kota Kupang - NTT
Telpon : 081138103532